Mayoritas pemilik kendaraan bermotor masih belum mengetahui bagaimana caranya menghitung biaya asuransi mobil. Kebanyakan mereka terima-terima saja dengan tarif premi yang dikeluarkan oleh pihak asuransi.
Padahal, mengetahui perhitungan biaya-biaya asuransi mobil tahunan sangat penting. Tujuannya, supaya Anda tidak tertipu dan membayar premi dengan jumlah yang tepat.
Ketetapan biaya asuransi itu tidak asal ditentukan oleh perusahaan asuransi, sudah aturannya yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, perhitungan tersebut bukan keseluruhan total biaya yang harus dibayarkan, sebab akan ada biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya polis, materai, biaya pajak mobil dan biaya operasional lainnya.
Menghitung Biaya Asuransi Mobil per Tahun
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwasanya asuransi mobil atau asuransi kendaraan itu terbagi menjadi dua jenis yaitu asuransi mobil all risk (comprehensive) dan asuransi mobil TLO (Total Loss Only).
Asuransi mobil all risk menanggung kerusakan kecil maupun kerusakan besar pada kendaraan, sedangkan asuransi mobil TLO hanya menanggung kerusakan minimal 75% saja. Karena hal itulah, cara perhitungan premi asuransi all risk dan TLO berbeda sehingga tidak bisa disamakan.
Biaya asuransi all risk biasanya bisa disesuaikan, biaya besar jika kerusakannya parah dan biaya kecil apabila kerusakannya tidak terlalu parah. Sementara itu untuk biaya asuransi TLO cenderung pasti karena kerusakan yang ditanggung 75%.
Selain itu, biaya asuransi mobil juga dipengaruhi oleh beberapa hal seperti harga kendaraan dan domisili tempat Anda tinggal dan menggunakan kendaraan tersebut.
Nah pada artikel ini kami akan membahas perhitungan biaya-biaya asuransi mobil tahunan, baik itu asuransi all risk maupun asuransi Total Loss Only. Mari simak penjelasan artikel ini sampai selesai.
Biaya Asuransi Mobil All Risk per Tahun
Asuransi all risk menanggung kerusakan-kerusakan atau kerugian seperti lecet, ringsek, atau hilang karena dicuri. Manfaat yang didapatkan lebih dari asuransi TLO sehingga bisa saja dalam perhitungannya, tarifnnya menjadi sedikit lebih mahal.
Presentase besaran premi menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan adalah antara 1,05-4,2%. Tergantung harga mobil dan wilayah domisili.
Berikut ini tabel biaya asuransi mobil all risk per tahun menurut regulasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan :
Harga Mobil | Kategori Kendaraan | Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya (1) | DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (2) | Selain area 1 dan 2 |
0 – Rp125 juta | Kategori 1 | 3,82% – 4,20% | 3,26% – 3,59% | 2,53% – 2,78% |
>Rp125 juta -Rp200 juta | Kategori 2 | 2,67% – 2,94% | 2,47% – 2,72% | 2,69% – 2,96% |
>Rp200 juta -Rp400 juta | Kategori 3 | 2,18% – 2,40% | 2,08% – 2,29% | 1,79% – 1,97% |
>Rp400 juta -Rp800 juta | Kategori 4 | 1,20% – 1,32% | 1,20% – 1,32% | 1,14% – 1,25% |
>Rp800 juta | Kategori 5 | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% |
Misalnya, seorang nasabah yang tinggal di Banten memiliki mobil seharga Rp450 juta, kemudian mobil itu mengalami kerusakan sehingga dia mengajukan asuransi All Risk. Berapa premi yang harus dia bayarkan?
Pertama, pastikan terlebih dahulu jika perusahaan asurani menetapkan besaran premi 1,20% – 1,32%. Jika lebih dari itu, berarti perusahaan asuransi itu sudah melanggar aturan.
Misalnya perusahaan menetapkan premi asuransi 1,25%, maka biaya premi per tahun yang harus dibayarkan yaitu : 1,25% x Rp450 juta = Rp56.250.000
Jadi nasabah tersebut harus membayar premi asuransi mobil per tahun sebesar Rp56.250.000
Biaya Asuransi Mobil TLO Per Tahun
Sementara itu, asuransi TLO hanya menanggung kerusakan-kerusakan yang sangat parah atau ketika mobil Anda hilang dicuri. Jika mobil Anda hilang dan tidak ditemukan dalam 60 hari, maka Anda berhak mengajukan asuransi Total Loss Only.
Biaya asuransi TLO umumnya kurang dari satu persen dari harga mobil di pasaran saat itu. Hal ini dikarenakan tidak semua resiko dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi, berbeda dengan asuransi comprehensive.
Berikut ini tabel perhitungan biaya premi asuransi TLO menurut regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang harus Anda ketahui :
Harga Mobil | Kategori Kendaraan | Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya (1) | DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten (2) | Selain area 1 dan 2 |
0 s.d.Rp 125 juta | Kategori 1 | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
>Rp125 juta -Rp200 juta | Kategori 2 | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
>Rp200 juta -Rp400 juta | Kategori 3 | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
>Rp400 juta -Rp800 juta | Kategori 4 | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
>Rp800 juta | Kategori 5 | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
Misalnya nasabah asuransi TLO memiliki mobil seharga Rp250 juta dan berdomisili di Jakarta, maka dia masuk ke dalam kategori 3 dengan rate asuransi 0,38%-0,42%.
Dengan mengambil contoh rate 0,38%, maka cara menghitung premi asuransi mobil jenis TLO yaitu : 0,38% x Rp250.000.000 = Rp 950.000 per tahun.
Nah, itulah dia cara menghitung biaya asuransi mobil per tahun. Semoga bermanfaat!